Ticker

6/recent/ticker-posts

Birokrasi Yang Lambat Dan Rumit Menjadi Penghambat Good Governance

 


Oleh  Nama : Syifa Azzahra Nim : 2210832002 Ilmu Politik, Universitas Andalas

Birokrasi Yang Lambat Dan Rumit Menjadi Penghambat Good Governance

Birokrasi dan Good Governance merupakan hal yang sangat erat kaitanya. Good Governance (tata Kelola pemerintahan yang baik) adalah konsep penyelenggaraan pemerintah yang efektif serta efisien, transparan dan akuntabel dalam menjalankan pemerintahan. Sedangkan birokrasi adalah Lembaga yang mengatur jalannya pemerintahan itu. Oleh karena itu, dengan adanya birokrasi yang baik akan terciptanya Good Governance.

 The United Nations Development Programme (UNDP) mendefinisikan delapan prinsip-prinsip utama good governance yaitu ;

1. Supremasi hukum, maksudnya adalah hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu

2. Akuntabilitas, maksudnya adalah pemerintah harus memiliki bentuk tanggung jawab atas kinerjanya kepada Masyarakat

3. Transparan, yaitu proses pengambilan Keputusan, informasi penggunaan anggaran mudah diakses oleh Masyarakat.

4. Partisipasi, maksunya Masyarakat dilibatkan dalam pengambilan Keputusan yang berkaitan dengan Masyarakat itu.

5. Efisiensi, yaitu penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan hemat dan tepat guna

6. Efektifitas, yaitu penyelenggaraan pemerintah telah mencapai tujuan yang ditetapkan

7. Keadilan, semua warga negara diperlakukan dengan adil dan setara

8. Profesionasisme, penyelenggara pemerintah bekerja secara professional dan berintegritas.

Di Indonesia saat ini proses birokrasi masih lambat dan berbelit. Menurut penulis ini disebabkan karena adanya system yang berulang dalam birokrasi. Contohnya dalam proses pelayanan publik satu urusan perlu melewati banyak meja dan prosedur yang sama berulang kali. Ini yang menyebabkan pelayanan publik itu menjadi lambat dan rumit.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek

1. Inefisiensi dan redundansi

Proses yang berputar putar dimana urusan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan satu satu Langkah, malah harus bolak-balik ke beberapa bagian karena persyaratan yang tumpang tindih

2. Memperpanjang waktu penyelesaian

Akibat system yang berulang tadi menyebabkan antrian Panjang dan penumpukan berkas, sehingga Masyarakat harus menunggu lama untuk mendapatkan layanan. Ini juga dapat menyebabkan peningkatan biaya bagi Masyarakat dan juga pemerintah

Menurut penulis Untuk mengatasi system berulang ini harus adanya penyederhaan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah, seperti memotong regulasi yang tidak perlu dan menyederhanakan prosedur yang rumit. Selain itu pemerintah juga dapat memanfaatkan era digital dengan mendigitalisasi layanan publik untuk mempermudah akses layanan publik bagi Masyarakat.

Dengan mengatasi sistem berulang dalam birokrasi dapat mempercepat, dan mempermudah layanan public. Hal ini akan meninglatkan kepuasan Masyarakat dan membangun kepercayaan terhadap pemerintah. Selain itu juga membantu mewujudkan prinsip good governance.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS