Oleh : Afif Yanda mahasiswa universitas Andalas
Birokrasi
adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah, yang
berhubungan dengan masyarakat dan berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
dan melaksanakan Pembangunan dengan netral dan professional. Birokrasi
merupakan sistem organisasi yang berlapis -lapis dan bersifat hirerarki.
Birokrasi itu sendiri memiliki fungsi utama sebagai pelaksana kegiatan dan
program pemerintah dan negara, serta melayani masyarakat. Menurut Bintoro
Tjokroamidjojo birokrasi dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu
pekerjaan yang harus dilakukan oleh banyak orang. Dengan demikian, tujuan dari
adanya birokrasi agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat dan
teroganisir.
Netralitas
dan transparasi birokrasi sudah diatur dalam undang – undang, seprti pasal 9 UU
ASN Nomor 5 tahun 2014 “ PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas
dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik”. Pemerintah
Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam birokrasi politik. Salah satu langkah penting yang diambil
adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002, yang
bertugas memerangi korupsi di berbagai sektor, termasuk birokrasi politik.
Selain itu, pemerintah juga telah mengimplementasikan Sistem Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (SPBJ) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi
dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Langkah
lainnya termasuk peningkatan akses informasi publik melalui Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan akses lebih luas kepada masyarakat
untuk mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah, serta reformasi
administrasi publik yang melibatkan pemangkasan birokrasi, penerapan
e-government, dan peningkatan tata kelola yang baik. Pengawasan dan auditing
juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, dengan
lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap
pengelolaan keuangan negara. Meskipun tantangan masih ada, upaya pemerintah ini
merupakan langkah positif dalam memperbaiki birokrasi politik Indonesia dan
mencapai tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Namun,
masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Misalnya, implementasi
undang-undang transparansi masih belum merata di semua sektor dan daerah.
Beberapa lembaga pemerintah mungkin masih menghadapi kendala dalam menyediakan
informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, dalam
beberapa kasus, informasi yang diberikan mungkin tidak selalu lengkap atau
jelas, dan proses pengambilan keputusan di birokrasi politik sering kali tidak
transparan. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga masih rentan
terhadap praktik korupsi. Dalam upaya meningkatkan transparansi, penting untuk
terus memperkuat implementasi undang-undang transparansi, memberikan pelatihan
dan kesadaran kepada pejabat pemerintah mengenaiPentingnya transparansi, dan meningkatkan pengawasan dan
pertanggungjawaban terhadap pelanggaran transparansi.
0 Comments