oleh
Aini Ryva Ananta
Mahasiswa
jurusan Ilmu Politik
Universitas
Andalas
Sistem kepartaian politik di Indonesia
menganut sistem multipartai. Sistem ini ditandai dengan keberadaan banyak
partai politik yang bersaing dalam pemilihan umum. Saat ini, terdapat 77 partai
politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham).
Sistem multipartai di Indonesia memiliki
beberapa kelebihan, diantaranya (1)Mencerminkan keragaman aspirasi masyarakat.
Banyaknya partai politik yang ada di Indonesia mencerminkan keragaman aspirasi
masyarakat Indonesia. (2)Meningkatkan partisipasi politik. Banyaknya partai
politik yang ada di Indonesia mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam
politik. (3)Menciptakan persaingan yang sehat. Persaingan yang sehat antar
partai politik dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Akan tetapi, sistem multipartai juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain: (1)Dapat menimbulkan instabilitas politik. Banyaknya partai politik yang ada di Indonesia dapat menimbulkan instabilitas politik. Hal ini karena sulit untuk membentuk koalisi pemerintahan yang stabil. (2)Dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Banyaknya partai politik
yang ada di Indonesia dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini karena
setiap partai politik memiliki kepentingannya masing-masing.
0 Comments