Ticker

6/recent/ticker-posts

Sistem Partai Politik Di Indonesia

 




oleh Aini Ryva Ananta

Mahasiswa jurusan Ilmu Politik

Universitas Andalas

 



Sistem kepartaian politik di Indonesia menganut sistem multipartai. Sistem ini ditandai dengan keberadaan banyak partai politik yang bersaing dalam pemilihan umum. Saat ini, terdapat 77 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

Sistem multipartai di Indonesia memiliki beberapa kelebihan, diantaranya (1)Mencerminkan keragaman aspirasi masyarakat. Banyaknya partai politik yang ada di Indonesia mencerminkan keragaman aspirasi masyarakat Indonesia. (2)Meningkatkan partisipasi politik. Banyaknya partai politik yang ada di Indonesia mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik. (3)Menciptakan persaingan yang sehat. Persaingan yang sehat antar partai politik dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

 

Akan tetapi, sistem multipartai juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain: (1)Dapat menimbulkan instabilitas politik. Banyaknya partai politik yang ada di Indonesia dapat menimbulkan instabilitas politik. Hal ini karena sulit untuk membentuk koalisi pemerintahan yang stabil. (2)Dapat menimbulkan konflik kepentingan.


Banyaknya partai politik yang ada di Indonesia dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini karena setiap partai politik memiliki kepentingannya masing-masing.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS