Ticker

6/recent/ticker-posts

Cita-cita ninik mamak penghulu dalam alam Minangkabau

 


OLEH :  Vaneska yufita sari jurusan sastra minangkabau universitas andalas



Kehidupan memang banyak macam ragam peristiwa dan kejadian yang terjadi didalamnya, baik itu hal yang diinginkan untuk terjadi maupun hal yang tidak diinginkan untuk terjadi. Ada juga yang tidak sesuai dengan peraturan atau keinginan dari salah seorang pihak tertentu. Kenapa peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan muncul dalam persoalan kehidupan? Karena banyaknya masyarakat atau anggota-anggota kelompok didalamnya yang berbeda pikiran dan pendapat, seperti pepatah hanya warna rambut yang sama hitam tapi isi kepala belum tentu sama, pasti berbeda-beda. Karena hal demikianlah makanya terjadi peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan tadi. Untuk mencegah hal tersebut maka ninik mamak atau penghulu di minangkabau memiliki atau mempunyai cita-cita bisa dikatakan cita-cita karena merupakan suatu keinginan atau harapan besar yang di inginkan para penghulu ninik mamak minangkabau dan itu harus dimiliki oleh masyarakat kaum minangkabau, setelah cita-cita atau hal yang diharapkan ninik mamak tadi kepada masyarakatnya maka bisalah dikatakan seseorang laki-laki yang diberi gelar penghulu itu berhasil menjalankan fungsinya sebagai ninik mamak atau penghulu di dalam masyarakat atau kaumnya.

Adapun hal yang diinginkan ninik mamak atau peghulu tadi kepada masyarakatnya ialah yang pertama masyarakat atau manusia itu harus merdeka hati. Merdeka hati haruslah ada pada setiap diri manusia karena itu jga dikatakan dalam ajaran agama islam bahwa manusia harus mempunyai hati yang bersih dan merdeka tanpa ada ikatan atau tekanan hati pada diri sendiri. Dalam minangkabau masyarakat kaumnya haruslah merdeka hati yaitu maksudnya masyarakat minangkabau yang merdeka hati ialah manusia yang terbebas dari segala utang piutang, tidak hanya utang piutang saja, terbebas dari rasa hina, dan terbebas dari rasa malu. Seperti pepatah minang yang mengatakan “orang elok selendang dunia, orang baik suka dilihat” adapun maksud dari pepatah itu adalah setiap manusia harus dapat arau sebaiknya dan seharusnya tidak selalu berurusan dengan hutang atau sebaiknya jangan berurusan dengna hutang, tidak selalu berhutang, baik itu hutang moral maupun material, hutang harta atau nyawa maksudnya. Kenapa harus terbebas dari hutang atau urusan hutang piutang, karena akan menimbulkan permasalahan antara kedua belah pihak, bahkan akan merugikan pihak yang tidak terlibat juga, disamping itu jika berhutang kesana kemari akan menimbulkan keterikatan yang sangat berat antara kedua belah pihak utamanya bagi si peminjam, yaitu pertama akan keterkaitan dengan beban moral.

Dari mana datang keterikatan moral ? misalnya begini karena telah dipinjam kan uang oleh yang meminjamkan maka kita sebagai peminjam merasa terhutang budi karena telah meminjamkan dan membantu dalam kesusahan disamping hutang material hutang moral sangat besar pengaruhnya disini. Apabila tidak terbayar atau telat dalam waktu yang ditentukan karena adanya persoalan lain yang menyebabkan tidak dapat membayar akan menimbulkan beban moral pada masyarakat setempat dan diri sendiri, yaitu akan dianggap melanggar undang-undang orang dalam nagari, kemudian telah melanggar ajaran pepatah adat yaitu pepatah minang yang berbunyi “ hendak mulia tepati janji, utang dibayar piutang diterima” selain itu dimata orang lain masyarakat kaum kita akan dipandang sebagai orang yang tidak punya rasa malu dan orang yang tidak menepati janji akan dianggap sebagai orang yang berkhianat dan tidak dapat dipercayai kata-katanya, bahkan akan dijauhi oleh masyarakat kaum. Disamping itu dimata si pemberi pinjaman kita tidak akan diberi kepercayaan dalam peminjaman atau hutang piutang dan akan merasa agak hina karena telah meminjamkan kepada orang yang tidak bisa menepati janji. Pada diri sendiri akan merasa malu dan bersalah karena tidak bisa melunasi hutang dan tidak bisa membersihkan yang namanya piutang.

Maka dari itulah prinsipnya adat mianangkabau melarang orang untuk melakukan hutang piutang dan dalam ajaran agama islam pun tuhan tidak menyukai hal yang berurusan dengan hutang piutang apalagi didalamnya telah dicampuri dengan perjanjian yang dilarang oleh allah swt atau telah melibatkan cara setan seperti menempatkan atau memiliki prinsip bunga dalam hal pinjam meminjam atau hutang piutang.

Kedua masyarakat minangkabau sebagai manusia harus merdeka tubuh, maksud merdeka tubuh disini adalah brkaitan dengan tubuh atau fisik kita sendiri, yaitu merdeka tubuh ialah sehat jasmani selalu dalam keadaan sehat walafiat, makan dengan teratur dan mempunyai makanan yang enak-enak, harta pusaka selalu dapat ditolongkan, adat dan lembaga kaum diminangkabau berjalan dengan lancar , mempunyai sawah dna ladang, berkerja dengan aman dan tenang.

Ketiga masyarakat minangakabau sebagai manusia harus merdeka tempat, maksudnya masyarakat minanagkabau harus mempunyai tempat tinggal yang layak, nyaman dan aman untuk ditempati, harus aman dalam hidup berumah tangga, selain aman dan damai hidup berumah tangga harus juga teratur menurut adat dan aturan yang berlaku dalam nagari dan ajaran agama islam. Seperti ungkapan minang yang berbunyi “ berlumbung ( rangkiang ) yang penuh hasil panen, laksana cermin tergantung, seperti lampu dipasang malam, bak pinang masak separak, kalau rupa boleh dilihta, rasanya pun boleh dimakan, asal menurut baris adat yang dilingkung cupak dan gantang, dikepung dan pusako.

Keempat masyarakat minangkabau sebagai manusia harus merdeka alam, maksudnya adalah sebagai masyarakat minangkabau, masing-masing masyarakat harus hidup dengan damai, aman dan rukun dalam kehidupan bermasyarakat, harus akrab dalam pergaulan dan kelompok masyarakat, tau akan rasa saling membantu dan raso pareso. Raso pareso dalam minangkabau sangatlah penting ada pada diri masyarakat minangkabau, karena jika raso pareso ini tidak ada maka banyak hal yang tidak sesuai dengan adat dan peraturan-peraturan yang ada dalam nagari, dan jika tidak ada raso pareso maka akan banyak timbul atau muncul permasalahan-permasalahan yang akan membuat peraturan dalam adat tadi tidak berlaku dan tidak berjalan sesuai yang diinginkan, dan dari raso pareso ini bisa dilihat cara kerja dan fungsi niniak mamak didalamnya, jika raso pareso antar kaum minangkabau gagal atau tidak ada maka apa gunanya peran ninik mamak atau penghulu dalam kaum tersebut.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS