Ticker

6/recent/ticker-posts

MENGINGAT KEMBALI SEKILAS KETENTUAN KORBAN*


Prof.Dr.H.Asasriwarni Guru Besar UIN IB/Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar



*_A. Dalil Rujukan :_*


Setiap ibadah dalam agama Islam, termasuk menyembelih hewan kurban saat Idul adha, dianggap sah jika sudah memenuhi ketentuan2 yang telah ditetapkan. 


Berkurban hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.


Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda : 


مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا


*Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami* (HR. Ahmad, Hakim  dan Ibnu Majah)


Anjuran untuk berkurban pun tertuang dalam firman Allah SWT, tepatnya dalam surah Al-Kautsar ayat 2, yakni : 


فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ


Fa salli lirabbika wan-har


*Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah* (QS. Al Kautsar Ayat : 2)


*_B. Ketentuan Individu_*


Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas di dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.


Semua ketentuan yang menjadi kriteria sahnya hewan kurban  harus dipenuhi.  Adapun  ketentuan sahnya hewan kurban adalah : 


*1. Ketentuan Pertama :*


Hewan kurban mestilah hewan ternak seperti : unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. 


Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.


Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34, yakni  :


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ


*Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)* (QS. Al Hajj Ayat : 34)


*2  Ketentuan Kedua :*


Rasulullah SAW  Bersabda Sbb :


“لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ”


*Janganlah kalian menyembelih kecuali _MUSINNAH_. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba* (HR. Muslim No. 1963)


Musinnah hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur oleh syariat Islam, yakni : 


a. Unta minimal berumur

    5 tahun dan telah

    masuk tahun ke 6.


b. Sapi atau kerbau

    minimal berumur 2

    tahun dan telah masuk

    tahun ke 3


c.  Kambing jenis domba

     atau biri-biri berumur

     1 tahun. 


c.1. Kambing jenis

       domba bisa berumur

       6 bulan jika yang

       berusia 1 tahun sulit

       ditemukan.


c.2  Kambing biasa

       (bukan domba

       /biri-biri) minimal

       usia 1 tahun & telah 

       masuk tahun ke 2.


Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.


Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.


*3. Ketentuan Ketiga :*


Rasulullah SAW  Bersabda Sbb :


عَنْ بَرَاءِ بْنِ عَازِبْ قال: قَال رَسُول اللهِ صَلى عَليْهِ وَسَلَّمْ َأرْبَعٌ لاتجزئ فِى الأضَاحِي العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا وَاَلمرِيْضَةُ ْالبَيِّن مَرِيْضُهَا وَالعَرْجَاءُ البين طْلعُهَا وَالكسِيْرَةُ الَّتِى َلاتُنْقِى (رواه ابو داود وابن ماجه)


*Dari Bara’ Ibn. ‘Azib berkata: Rasulullah SAW, bersabda : Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang kurban, yaitu yang buta lagi jelas kebutaannya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepicangannya dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih*  (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Dengan mengacu pada hadits tersebut di atas,   maka dapat disimpulkan bahwa : secara rinci terdapat  sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba yang tidak sah menjadi kurban, yakni :


a. Hewan buta salah satu

    (semua) matanya


b. Hewan pincang salah

     satu (semua) kakinya


c. Hewan sakit yang

     tampak jelas  dan

     dagingnya rusak


d. Hewan sangat kurus


e. Hewan yang terputus

     sebagian atau seluruh

     telinganya


f. Hewan yang terputus

    sebagian atau seluruh

    ekornya.


Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.


*4. Ketentuan Keempat :*


Selain ketentuan2  tersebut di atas,  waktu  penyembelihan hewan kurban juga termasuk kategiri  ketentuan yang harus dipenuhi. Hewan kurban disembelih pada waktu Idul adha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit. Waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah. Hal ini mengacu kepada sabda  Rasulullah SAW  Sbb :


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ


*Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin* (HR. Bukhari No. 5546)


*_C. Ketentuan  Kurban Kolektif :_*


Karena pahala berkurban yang demikian agung, bagaimana jika seseorang tidak mempunyai harta yang cukup untuk berkurban, namun ia bersikeras ingin menunaikannya? 


Syariat Islam membolehkan berkurban secara kolektif, atau untuk beberapa orang, sehingga lebih banyak muslim dan muslimah berkesempatan memperoleh pahala ibadah ini.


Rujukannya hadis yang diriwayatkan sahabat Jabir RA, yakni : 


أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلَّ سَبَعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ


*Bahwasanya : Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami* (H.R. Bukhari dan Muslim).


Berdasarkan hadis tersebut, Jayusman (2012) di artikel Tinjauan Hukum Islam terhadap Ibadah Kurban Kolektif yang terbit dalam Jurnal Al-'Adalah Vol. X, No. 4 (Hlm. 443-444), memaparkan dua ketentuan korban kolektif, yakni : 


*1. Ketentuan Pertama :*


Sapi, kerbau, dan unta diperbolehkan untuk kurban tujuh orang. Dengan begitu, kurban sapi, kerbau dan unta bisa diniatkan untuk 7 orang yang merupakan anggota keluarga atau orang terdekat, maupun yang membelinya secara patungan. 


*2. Ketentuan Kedua :*


Kurban hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba haruslah  diniatkan untuk satu orang. 


Akan tetapi, untuk hewan kurban kambing, biri-biri, atau domba, kendati diperuntukkan bagi satu orang, ia boleh diniatkan untuk keluarga si pemilik.


Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Atho' Bin Yasar, yang menyatakan bahwa :  Rasulullah SAW bersabda sbb :


سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ


*Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Beliau menjawab : Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya*  (HR. Tirmidzi No. 1505, shahih)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS