www.Jurnalis Sumbar
Bursa calon kandidat bupati, wakil bupati Pasaman Barat pada Pilkada 2020 mendatang semakin bervariasi nama mulai dari tokoh masyarakat, Kader Partai dan Politisi hingga Pegawai Negeri Sipil mulai mendaftarkan diri di Partai Politik.
Bahkan Jalur Independen atau non Parpol juga berkemungkinan menambah kontestasi pesta demokrasi pilkada 2020 di Ranah Tuah Basamo tersebut.
Bakal Calon Kandidat Drs. Syahnan yang di temui media di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pasaman Barat, Simpang Empat, Jum’at (18/10),
"Saya telah menyerahkan berkas Visi Misi dan surat pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati Pasbar 2020 ke Sekretariat Partai Nasdem, langsung di sambut baik oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu partai Nasdem Lizar Lubis di dampingi Andri Jaya".
Drs. Syahnan. MM secara resmi menyerahkan berkasnya untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati ke Sekretariat Partai Nasdem, Jalan M. Natsir Simpang Empat.
"Selain di partai Nasdem, saya juga akan mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati, di partai lain lain. Saya akan jalin silaturahmi dengan partai PKS, PKB dan tidak tertutup kemungkinan dengan partai lainnya,” jelas Syahnan.
Syahnan menjelaskan, sebelumnya surat pengunduran diri sebagai PNS sudah di ajukan pada bulan September 2019 lalu dan akan pensiun pada 1 April 2020 nanti.
Syahnan merupakan Birokrasi, hampir 34 tahun mengabdikan diri sebagai Pegaeai Nageri Sipil di lingkungan Pemda Pasaman dan Pasaman Barat. Pernah menjabat di beberapa kepala dinas pemerintahan, antara lain :
-Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pasaman 2001-2003.
-Kadis Pariwisata Pasaman 2004.
-Kadis Perkebunan Pasaman Barat 2005-2007.
-Kepala BKD Pasaman Barat.
-Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat.
-Kadis Kehutanan Pasaman Barat.
-Kepala Dinas PTSP Pasaman Barat.
Adapun Visi Misi Drs. Syahnan yaitu : "Terwujudnya masyarakat Pasaman Barat yang berkarakter, berakhlak, mandiri dan berkeadilan yang sejahtera.
1.Menciptakan Pemerintahan yang bersih, berwibawa dan inovatif.
2.Tersedianya insfrastruktur publik yang memadai dan efektif.
3.Menyediakan pendidikan yang berstandar dan meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing.
4.Meningkatkan pelayanan kesehatan dasar yang bermutu bagi masyarakat
5. Menumbuh kembangkan perekonomian rakyat menuju kedaulatan SDA yang berkarakter
6.memperkokoh kerukunan kehidupan beragama dan budaya lestari.
7.Tersedianya kebutuhan petani dan nelayan yang cukup dan memadai.
8.Menciptakan dunia usaha dan investasi yang adil dan pro rakyat.
9.Mengembangkan potensi wisata secara serius menuju peningkatan ekonomi rakyat.
"Dengan niat dan harapan kita bersama visi misi tersebut dapat mewujudkan restorasi perubahan untuk Pasaman Barat yang lebih maju lagi". Tutup Syahnan.
Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah dan/atau Calon Wakil Kepala Daerah
Guna menjawab pertanyaan Anda, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).
Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
- Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
- Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Jelas kiranya bahwa untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, PNS yang bersangkutan wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS. Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Sementara jadwal tahapan pendaftaran penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/kota dimulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suata di TPS pada tanggal 23 September 2020.
Dari pantauan JS calon kandidat Pilkada Pasbar muncul nama H. Yulianto, (Demokrat) saat ini Bupati Pasbar, Daliyus K. (Golkar) Wakil Ketua DPRD, Mahlil Uman (Golkar), Marta Gunawan, Agus Susanto dan Lili Sukri (Independen). Sementara partai Gerindra belum dibuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
*Dodi Ifanda.
0 Comments