Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rapat Paripurna dengan pemerintahan
propinsi sumbar dalam penyampaian nota penjelasan Gubernur terhadap Ranperda
tentang Pembentukan pendirian BUMD Perseroan
Terbatas (PT) Sumber Energi yang dikenal dengan istilah Blok Sinamar DPRD Sumbar, Senin (1/6/2019).
Wakil
Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Arkadius Dt Intan Bano berpendapat, dari
hasil harmonisasi dan pembulatan konsepsi Bapembentukan perda dan Biro Hukum
Pemda Sumbar, Perda Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sumber Energi harus
segera disepakati.
"masalah pembentukan Ranperda BUMD ini sangat urgen dan mendesak
untuk dapat dijadikan perusahaan daerah yang akan menerima dan mengelola
Participating Inters (P.I) dari kontraktor yang akan melakukan
pengembangan," kata Arkadius Dt Intan Bano.
dari hasil harmonisasi dan catatan rekomendasi oleh Bapemperda maka usul pembahasan Ranperda tentang pembentukan PT diluar Propemperda 2019 dapat disepakati pembahasannya dalam rapat Bamus 24 juni2019 tersebut.
Apabila
hingga 26 Agustus 2019 belum juga terbentuk PT Sumber Energi yang ditetapkan
dengan Perda, lanjut Arkadius Dt Intan Bano, maka hak untuk menguasai dan
mengelola P.I 10 dari pengelolaan Blok Sinamar tersebut akan menjadi hilang.
Arkadius
Dt Intan Bano mengingatkan pembentukan PT Sumber Energi jangan seperti PT milik Pemda lainnya.
"Nasibnya
jangan sama dengan perseroan terbatas milik Pemda lainnya yang tidak mampu
memberikan manfaat dan keuntungan kepada Pemerintah Daerah," tegas
Arkadius Dt Intan Bano.
Sementara
itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan memang Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyetujui rencana pengembangan sumur gas di
Blok Sinamar di Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
"Sumur
Sinamar-1 memiliki potensi minyak dan gas bumi. Salah satu syarat mengelola
migas yang ada yakni dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BUMD
sudah berdiri di Kabupaten Sijunjung. Ini akan menjadi dasar kita untuk
mendapatkan semacam bagi hasil daripada sumber daya mineral tersebut,"
jelas Wagub Nasrul Abit.
Ia
mengatakan, Pemprov Sumbar diberikan batas waktu untuk penyelesaian Pembentukan
Perda hingga 26 Agustus 2019.
"Mudah-mudahan
Juli bisa selesai. Nantinya dengan adanya Perda Sumbar akan bisa menguasai dan
mengelola 10 persen migas.
Sehingga
mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD)," harap orang nomor dua di Sumbar ini.
Ia
melanjutkan, saat ini kontraktor Blok Sinamar sudah melakukan eksploitasi dan
mulai memproduksi tinggal sebentar lagi akan memasarkan minyak dan gas bumi
tersebut. (*)
0 Comments