Ticker

6/recent/ticker-posts

Pernyataan Sikap PK GEBRAK UNP Terhadap Upaya Hak Angket DPR



Upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkali-kali dilaksanakan. Mulai dari yang secara secara sembunyi-sembunyi seperti upaya-upaya teror terhadap para personil KPK, hingga yang terang-terang-terangan saat ini, Hak Angket DPR.

Berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Hak Angket, dalam pasal 77 ayat 3 tentang Hak Angket, Hak Angket adalah sebuah hak yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu Undang-Undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau dengan lebih sederhananya, inilah hak kontrol yang dimiliki oleh DPR terhadap berbagai kebijakan eksekutif, jika eksekutif kedapatan melanggar Undang-Undang.

Berdasarkan kronologisnya, pengajuan hak angket yang sedang “diperjuangkan” oleh DPR saat ini patut kita curigai sebagai upaya pelemahan KPK, dikarenakan beberapa hal.

Pertama, berdasarkan definisi UU MD3 yang telah disampaikan di atas, hak angket hanya dapat digunakan jika eksekutif telah terbukti melanggar Undang-Undang. Namun dalam pengajuan hak angket kali ini, belum jelas Undang-Undang manakah yang dilanggar oleh KPK dan hendak dilindungi oleh DPR. Berangkat dari hal ini, bisa dicurigai upaya hak Angket yang sedang digalang oleh beberapa anggota DPR kali ini merupakan abuse of power. Hak Angket yang sejatinya merupakan hak kontrol atas eksekutif, dijadikan sebagai senjata untuk melindungi diri dari jeratan hukum.

Kedua, seandainya hak angket DPR digunakan untuk penyelidikan ke KPK, kemungkinan akan terjadi penggiringan proses hukum menjadi proses politik, sehingga penanganan E KTP dapat dibatalkan. Maka secara otomatis, proses politik melalui hak angket akan berpotensi membatalkan proses hukum yang dilakukan KPK terkait dengan kasus E KTP yang sedang ditangani saat ini. Hal ini tentu saja dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana semua Warga Negara Indonesia berkedudukan sama di mata hukum tanpa terkecuali. Hukum tidak semestinya dicampuri dengan urusan politik.
Ketiga, Hak Angket juga potensial menjadi pintu masuk bagi anggota DPR yang diduga terlibat kasus korupsi E KTP untuk melakukan intervensi terhadap dugaan kasus korupsi E KTP yang merugikan uang negara dan uang rakyat sebesar 2,3 triliun. Jika telah terjadi intervensi semacam itu, dikuatirkan KPK tidak dapat lagi bekerja secara leluasa dan optimal untuk menegakkan keadilan.

Berdasarkan dasar pemikiran di atas, PK GEBRAK UNP dengan tegas menolak Hak Angket DPR terhadap KPK. Penolakan tersebut bukan dilakukan untuk melindungi KPK, namun untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. DPR hendaknya secara bijak dan mempertimbangkan hati nurani dalam hal penggunaan Hak Angket sehingga tidak disalahgunakan demi dan sebagai senjata ampuh yang dapat dimanfaatkan ketika kondisi mendesak untuk kepentingan kelompok. Hak Angket harus selalu dijadikan sebagai instrumen kontrol yang hanya digunakan dengan pertimbangan yang matang dan kondisi yang benar serta selalu dalam rangka menegakkan hukum.

PK GEBRAK UNP mengajak seluruh eleman masyarakat untuk tidak terdikotomi dalam pemihakan buta, namun tetap harus mengutakaman kebenaran moral dan hukum. Namun, sepanjang KPK masih konsisten dan berkomitmen penuh sesuai konstitusi dalam pemberantasan korupsi, kita wajib mendukung dan mendorong usaha KPK, bukan justru ikut mendukung berbagai manuver untuk melemahkannya. 

Padang, 7 Mei 2017


Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi Universitas Negeri Padang (PK GEBRAK UNP):


Ketua : Mohammad Isa Gautama, S.Pd., M.Si

Koordinator Divisi Media dan Sosialisasi Anti Korupsi : Okki Trinanda, S.E., M.M



Nmr kontak: 082169561989
                     081360210973
                     081372419844 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS