Ticker

6/recent/ticker-posts

Kesadaran Hukum Warga Negara Dalam Penyalahgunaan Narkotika yang Semakin Berkembang Biak Di Indonesia.

Nama: Andika Rizki Pratama dan kelompok 8 Bahasa Indonesia 


Penyalahgunaan narkotika telah menjadi tantangan yang amat sangat serius bagi masyarakat Indonesia dalam beberapa decade terakhir. Fenomena ini tidak hanya mengancam kesehatan seseorang, tetapi juga merusak sistem sosial dan ekonomi suatu Negara secara keseluruhan. Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, terutama dikalangan remaja. Peredaran narkotika yang semakin luas menunjukkan kompleksitas permasalahan yang harus segera ditangani. 


Pentingnya bagi masyarakat akan efek dari penyalahgunaan narkotika dan adanya kesadaran hukum bagi masyarakat. Kesadaran hukum merupakan  kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, kesadaran hukum yang tinggi memainkan peran kunci dalam mengubah perilaku masyarakat terkhususnya masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan Narkotika

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar terkait tentang:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (2) menegaskan: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. 


2.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 Ayat (2) menegaskan: bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, narkotika golongan 1 tanpa izin, atau melawan peraturan izin, atau menghilangkan dokumen atau label kemasan yang mencantumkan identitas obat tersebut, atau telah digunakan, dengan tujuan untuk penyalahgunaan narkotika, dihukun dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam (6) tahun dan yang paling lama dua puluh (20) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,00 ( dua puluh miliar rupiah).


Dalam hal ini pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, mualai dari Aparat hukum yang tegas hingga program rehabilitasi bagi si pemakai. Akan tetapi, keberhasilan akan langkah yang di ambil oleh pemerintah Indonesia tergantung pada partisipasi aktif dan hukum dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.Edukasi publik, kampanye sosial, serta penguatan peran keluarga dan dari pihak sekolah  dalam memberikan Edukasi  yang baik tentang bahayanya penyalahgunaan Narkotika.


Meskipun berbagai sousi telah dilakukan, tantangan dalam mengatasi penyalahgunaan sering menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan program rehabilitasi yang disediakan. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi atau kerja sama yang lebih baik antara pemerintah, sektor wisata dan masyarakat sipil.

Membangun kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari penyalahgunaan narkotika. Dan juga dengan memperkuat edukasi hukum dari sejak dini, dan juga meningkatkan akses layanan rehabilitasi yang berkualitas, maka Indonesia dapat bergerak maju menuju generasi emas 2045 dan juga lebih sadar akan hukum dan bebas dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS