Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua Komisi III Sumbar, Study Banding Tentang Restribusi Daerah Dan Pajak

 


 Gali informasi untuk pengayaaan materi muatan Ranperda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (6/6), Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sumbar didampingi OPD terkait di Pemprov Sumbar melaksanakan studi banding ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. 


Ketua Tim Pembahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ali Tanjung yang juga Ketua Komisi III DPRD Sumbar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk bertukar informasi terkait materi dalam muatan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Apa saja yang perlu diperhatikan, seperti penetapan tarif, objek pajak/retribusi dan opsen pajak serta langkah-langkah atau strategi dalam peningkatan penerimaan pendapatan daerah.

“Harapannya kegiatan ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan Ranperda yang kita bahas,” ucapnya. 

Ia menuturkan, latar belakang, dibahasnya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu berangkat dari keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Undang-undang baru ini mewajibkan setiap pemerintahan daerah se- Indonesia mengubah Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

“Hal ini karena, ada aturan-aturan baru yang diterapkan terutama tentang bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Kalau dulu kan bagi hasil pajak itu 70:30, 70 provinsi, 30 kabupaten. Dalam Undang-Undang yang baru disebutkan, provinsi hanya 44 persen, 66 persen kabupaten,” ulasnya. 

Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai aturan Kemendagri, Januari 2024 Perda ini sudah harus berlaku. “Artinya seluruh Indonesia sudah harus merubah Perda yang selama ini. Adapun tentang kita melihat ke Bali, hal ini karena Bali PAD nya besar, melalui kunjungan itu, kita melihat apa trik-trik Bali untuk mempertahankan PAD mereka,” tukasnya. 

Sehubungan dengan ini, Studi Banding yang dilaksanakan Tim Pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Bali diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Regulasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah I'llBali beserta jajaran di ruangan Rapat Lantai 2 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.

Kepala Bapenda Sumbar Maswar dedy Yang mendampingi komisi III menyingkapi undang-undang nomor 1/ 2002 terutama dalam pembahasan perobahan perda restribusi daerah dan pajak daerah 

Sangat dibutuhkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat tanpa mengurangi pendapatan daerah yakni dengan melakukan pengurangan pajak daerah




Ini merupakan strategi terkait dengan adanya undang-undang nomor 1/ 2002 kita melihat dari segi postur pendapatan setelah dilakukannya undang-undang nomor 1/2002

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS