Ticker

6/recent/ticker-posts

Tersangka Gratifikasi Kembalikan 3,8 Milyar ke Kejari Pasaman Barat



Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat hari ini (Selasa 23 Agustus 2022) menerima pengembalian uang gratifikasi  atas proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat sebesar 3,8 Milyar dari tersangka berinisial HAM melalui kuasa hukumnya Parmonangan Siregar SH.MH Ari kantor hukum Viktori True Law Firm dan rekan.


Pengembalian atau penyerahan uang 3,8 Miliar tersebut terkait Kasus Gratifikasi atau suap dalam pemenangan tender oleh PT MAM dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat kepada HAM.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahaya Permana dalam konferensi pers menyampaikan,” Pengembalian uang oleh tersangka HAM melalui kuasa hukumnya ini atas kasus gratifikasi atau suap untuk pemenangan kegiatan pembangunan RSUD dari PT MAM sebagai rekanan kontraktor. Uang sebanyak 32 yang diserahkan hari ini  kami titipkan langsung di rekening penampungan Kejaksaan Negeri di Bank BRI cabang Pasaman Barat,” ucapnya.



Saat ditanya awak media mengenai besaran uang yang seharusnya dikembalikan sebesar 4,5 miliar kepala Kejari Pasaman Barat membenarkannya,” tapi hari ini kami baru menerima sebesar 3,8 miliar sisanya akan kami telusuri dan pihak  pelaku yang menerima uang gratifikasi untuk kegiatan pembangunan RSUD Pasaman Barat. Kami tegaskan agar segera mengembalikannya, besaran uang yang dijanjikan PT MAM dalam kegiatan pembangunan RSUD terindikasi ada 11,5 miliar namun yang sudah terealisasi 4,5 miliar, karena itu kami tetap melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil dan memeriksa para pihak lain nya,” tambahnya.


Dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat diperkirakan kerugian negara sebesar 20 miliar lebih untuk pembangunan pisik, pihak kejaksaan masih menunggu etikat baik dan koorperatif dari para tersangka atau pelaku lainnya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, apabila tidak ada etikat baik dari tersangka maka pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap aset yang ada baik bergerak ataupun tidak bergerak.


Sementara Parmonangan Siregar SH.MH sebagai kuasa hukum HAM usai menyerahkan uang kepada Kejari Pasaman Barat mengatakan,” penyerahan uang ini dari pihak  tersangka HAM melalui kami, semua uang ini hanya dari klien HAM.


"Dengan pengembalian uang ini kami berharap proses hukumnya segera berjalan dan dilimpahkan ke pengadilan, kami juga berharap pihak kejaksaan bisa memilah mana kerugian negara dan mana gratifikasi,” ucapnya




(Marlim)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS