DPRD Provinsi Sumatera menggelar Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Sumatera Barat pada Senin, 15/8/2022.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis.
Rapat Paripurna itu juga langsung dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang didampingi sejumlah pejabat dan pimpinan OPD dalam dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, "Dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana.
Melihat perkembangan pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat selama 6 (enam) bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam laporan realisasi semester I, belumlah maksimal, dimana realisasi pendapatan baru sebesar 49,10 % dan realisasi belanja sebesar 25,60 %."
Supardi kemudian melanjutkan, "Disamping itu, sesuai dengan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan SILPA yang ditargetkan pada Tahun 2021 yang harus digunakan pada pada Tahun 2022.
SILPA yang direncanakan sebesar Rp. 300.000.000.000, sedangkan realisasinya sebesar Rp. 483 milyar lebih. Memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester I, maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, dapat dilakukan perubahan."
"Selanjutnya dalam Pasal 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA kedalam rancangan KUA-PPAS Perubahan berdasarkan Perubahan RKPD.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM", ulas Supardi lagi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami ingatkan bahwa Perubahan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dokumen perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan", ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Supardi kemudian menambahkan, "Sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, disampaikan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Agustus.
Memperhatikan hal tersebut, penyampaian dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah mengalami keterlambatan. Dalam Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah, penetapan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, baru dapat dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022."
Supardi kemudian mengingatkan, "Keterlambatan ini akan berdampak dan beresiko terhadap penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, penyampaian Ranperda Perubahan APBD "wajib" disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September dan penetapan nya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yaitu tepatnya tanggal 30 September.
Dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD tersebut, juga dilengkapi dengan kelengkapannya berupa Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD yang juga harus dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan Ham.
Apabila Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 tidak dapat disepakati paling lambat pada tanggal 30 September, maka tidak ada Perubahan APBD Tahun 2022. Hal ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah dan DPRD untuk dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif dalam pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan Perubahan APBD Tahun 2022 nanti."
Dalam pidato Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, "APBD Tahun Anggaran 2022 telah kita laksanakan sebagaimana asumsi dan proyeksi yang diperkirakan akan terjadi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021.
Namun dalam pelaksanaannya di tahun berjalan, ditemui beberapa hal yang sudah tidak sejalan lagi dengan asumsi-asumsi yang melatarbelakangi penyusunannya.
Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2022, guna menghindari terjadinya ketidaksinkronan program, kegiatan dan sub kegiatan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2021 tentang RKPD Tahun 2022.
Mahyeldi kemudian menambahkan, "Hal ini telah sesuai dengan dengan pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah, yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA);
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Untuk melakukan perubahan pada APBD Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan terlebih dulu terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah didahului dengan Penetapan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan RKPD Tahun 2022 dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang memuat:
kondisi ekonomi makro daerah;
asumsi penyusunan perubahan APBD;
kebijakan perubahan pendapatan daerah;
kebijakan perubahan belanja daerah;
kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Dengan mempedomani Perubahan RKPD Tahun 2022, Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 meliputi hal-hal sebagai berikut:
Penyesuaian target kinerja indikator pembangunan daerah tahun 2022.
Pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran dan kegiatan, perubahan lokasi pelaksanaan kegiatan, target kinerja kegiatan, serta manfaat atau hasil daripada kegiatan.
Penyesuaian pendapatan baik dana transfer maupun PAD, pemanfaatan Silpa berdasarkan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 oleh BPK.
Mengakomodir serta melakukan penyesuaian sasaran dan prioritas pembangunan tahun 2022 sesuai dengan visi, misi dan program unggulan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Mengakomodir kewajiban kebijakan anggaran yang belum terpenuhi pada penyusunan APBD Tahun 2022 antara lain yakni Utang Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang harus di bayarkan.
Memenuhi kewajiban kepada Pihak Ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai tahun sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah diterbitkan SPM namun belum dilakukan pembayaran.
Menyesuaiakan Alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai yang sebelumnya belum dianggarkan untuk kebutuhan Gaji ke- 13 dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan RKPD dan pelaksanaan APBD triwulan II Tahun 2022.
"Selain itu, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini dilakukan untuk mengakomodir beberapa prioritas kebijakan antara lain:
Penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, hal ini disebabkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang telah lebih dahulu di tetapkan pada tanggal 30 Juni 2021. Sehingga masih mengacu pada rancangan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021- 2026, sedangkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 di tetapkan pada tanggal 9 September 2021.
Penyesuaian anggaran belanja melalui pergeseran anggaran belanja, untuk menyesuaikan kembali Standar Satuan Harga (SHS) berdasarkan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900/7120/SJ dan memperhatikan Diktum kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 pada huruf k dalam upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan masyarakat yang rentan untuk meninggal.
Terdapatnya dana transfer dari Pemerintah Kabupaten dan Kota kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan surat Bupati Sijunjung, Bupati Pasaman, Wali Kota Pariaman, serta Wali Kota Bukitinggi. Pemerintah Kabupaten dan Kota memberikan Bantuan Keuangan bersifat Khusus kepada Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2022 untuk keberlangsungan dan penguatan program pendidikan pada tingkat SMA, SMK dan SLB yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi.
Terdapatnya paket pekerjaan tahun anggaran 2021 yang proses pekerjaan telah selesai dilaksanakan, namun belum dilakukan pembayaran, dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada Pihak Ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai tahun sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah diterbitkan SPM namun belum dilakukan pembayaran, selanjutnya dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta pekerjaan lewat tahun anggaran.
Akibat terjadinya pasca gempa bumi di Nagari Kajai Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat dan Nagari Malampah Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman tanggal 25 Februari 2022, menyebabkan daerah aliran sungai di selingkar Gunung Talamau berpotensi terjadinya aliran debris/galodo yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan yang lebih besar, maka sesuai diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk keperluan penyediaan anggaran mendesak dan penanganan Darurat dilakukan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga.
Terdapatnya penyesuaian penempatan belanja subsidi dan alokasi anggaran, sebelumnya dianggarkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi sedang menurut kodefikasi dan nomenklatur keuangan daerah serta kewenangannya agar dipindahkan penganggarannya pada Dinas Koperasi dan UKM, dalam rangka upaya menertibkan administrasi pengelolaan keuangan daerah, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2002 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi, perlu melakukan penyesuaian dengan melakukan pergeseran anggaran belanja untuk mendukung penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah Masehi terkait dengan biaya perjalanan ibadah haji.
Kekurangan penganggaran Belanja Pegawai khususnya Belanja Gaji dan Tunjangan ASN pada SKPD yang tidak mencukupi memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun berkenaan, serta pemenuhan kewajiban BPJS.
Kekurangan alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang diperhitungkan sebagai THR dan belum dianggarkan pada APBD Tahun 2022 awal.
Pemenuhan kewajiban pembayaran hutang bagihasil Pajak kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota", jelas Mahyeldi.
Mahyeldi juga memaparkan, "Pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 yang kami ajukan ini, terdapat beberapa penyesuaian atas asumsi dasar terkait kondisi perekonomian makro Provinsi sumatera Barat yang menjadi sasaran pokok pembangunan tahun 2022. Hal ini untuk menyikapi terjadinya perkembangan yang cukup mengembirakan pada lingkungan strategis di tingkat nasional dan daerah antara lain:
Perekonomian Sumatera Barat tahun 2022 yang semula ditargetkan tumbuh dengan laju 3,4%, diperkirakan dapat tumbuh lebih baik lagi pada kisaran laju 4,3 - 5,08 persen.
Tingkat Pengengangguran Terbuka diperkirakan akan berkinerja lebih baik dari target semula 6,60 persen menjadi 5,97 - 6,34 persen di Tahun 2022 ini.
Angka kemiskinan diharapkan terus menurun dari target semula tahun 2022 sebesar 6,28 persen menjadi 5,53 - 6,87 persen. d. Sementara, Indeks Pembangunan Manusia dan Gini Rasio diperkirakan sama dengan target awal yaitu masing-masing sebesar 72,74 dan 0,298.
Untuk mencapai target dan asumsi tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Tahun 2022 yang didasari oleh perubahan kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan evaluasi terhadap realisasi pendapatan pada semester I tahun 2022 dan proyeksi pertumbuhan ekomoni yang mulai membaik maka Rencana Pendapatan Daerah pada Tahun 2022 ini diperkirakan mengalami perubahan sebagai berikut :
Pendapatan Asli Daerah diperkirakan akan mengalami peningkatan meskipun tidak signifikan yaitu dari target awal sebesar Rp 2.613.763.216.691,- menjadi sebesar Rp.2.701.933.067.642,- atau bertambah sebesar Rp.88.169.850.951,-
Pendapatan Transfer yang semula dianggarkan sebesar Rp.3.227.209.603.600,- diperkirakan mengalami kenaikan sebesar Rp.18.110.700.400,- menjadi sebesar Rp.3.245.320.304.000,-
Lain-Lain Pendapatan Yang Sah pada APBD 2022 ditargetkan sebesar Rp.83.308.303.660,-, diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp.5.201,952.520,- menjadi sebesar Rp.78.106.351.140,-
Sehingga secara keseluruhan, Pendapatan Daerah pada rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 diperkirakan mengalami peningkatan sebesar Rp.101.078.598.831,- dari anggaran semula Rp 5.924.281.123.591,- menjadi Rp.6.025.359.722.782,
Sementara itu dari sisi Belanja direncanakan dilakukan penyesuaian postur sebagai berikut:
Belanja Operasi diperkirakan menjadi sebesar Rp.4.313.995.699.139,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp.143.181.865.475,- dari alokasi semula sebesar Rp.4.170.813.833.664,-.
Belanja Modal direncanakan berubah menjadi sebesar Rp.991.468.222.315,- atau mengalami peningkatan sebesar Rp.38.187.467.381,- dari alokasi anggaran Belanja Modal semula sebesar Rp.953.280.754.934,-.
Belanja Tidak Terduga diproyeksikan menjadi sebesar Rp.50.250.100.948,- atau mengalami pengurangan sebesar Rp.4.867.899.052,- dari anggaran semula sebesar Rp.55.118.000.000,-.
Belanja Transfer disesuaikan menjadi sebesar Rp.1.132.446.229.973 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.107.377.694.620 dari anggaran awal sebesar Rp.1.025.068.535.353,-.
Sehingga secara total, Belanja Daerah pada rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan menjadi sebesar Rp 6.489.040.252.375,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp.284.759.128.424,- dari anggaran semula sebesar Rp.6.204.281.123.951,
Perubahan kebijakan Pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini adalah sebagai berikut:
Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan menjadi sebesar Rp.483.680.529.593,- atau mengalami peningkatan sebesar Rp.183.680.529.593,- dari anggaran semula sebesar Rp.300.000.000.000,-.
Pengeluaran Pembiayaan diperkirakan tidak berubah yaitu sama dengan anggaran semula sebesar Rp.20.000.000.000,-."
Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan yang masih belum dapat kita alokasikan pendanaannya. Namun karena keterbatasan anggaran yang tersedia, kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan.
Demikian Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini kami sampaikan. Dokumen yang lebih rinci dapat kita lihat bersama dalam buku Rancangan Perubahan KUA dan PPAS telah kami susun.
Kami sangat menyadari Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini masih butuh penyempurnaan. Untuk itu, masukan dan saran dari seluruh Anggota DPRD yang terhormat selama proses pembahasan nanti sangat kami harapkan", pungkas Gubernur Mahyeldi.*
0 Comments