Ticker

6/recent/ticker-posts

FBS UNP Bersikap Untuk Laksanakan Zona Integritas tahun 2022

Telekonpren dalam acara WBK pada jumat 31/1 foto


Pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang mengikuti sosialisasi persiapan dan pemahaman awal untuk pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Jumat (31/12).


Pada kesempatan itu, Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. dalam sambutannya mengajak seluruh pimpinan untuk melakukan pembangunan Zona Integritas di Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang pada tahun 2022 sebagaimana ditunjuk oleh Rektor dengan surat keputusan Nomor 733/UN36/KP/2021 tanggal 25 November 2021.

“Untuk itu, Pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni diharapkan untuk meningkatkan layanan kepada sivitas akademika dan pengguna,” harap Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum.


Pada kesempatan itu, Prof. Dr. M. Zaim, M.Hum., Ketua Tim Reformasi Birokrasi Universitas Negeri Padang dalam arahannya menjelaskan bahwa Fakultas Bahasa dan Seni salah satu fakultas yang ditunjuk Rektor untuk pelaksanaan Zona Integritas dapat melaksanakan berbagai program pada tahun 2022.


Narasumber sosialisasi Pembangunan Zona Integritas tersebut, Alizar, M.Sc., Ph.D., Wakil Dekan I Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam menjelaskan bahwa zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi.


“Reformasi Birokrasi di level Universitas Negeri Padang dan di unit kerja yakni Fakultas Bahasa dan Seni ada tim Zona Integritas. Pada level Zona Integritas di Fakultas ada enam area seperti manajemen perubahan, tata Laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik,” tambah Alizar, M.Sc., Ph.D.


Lebih lanjut kata Alizar, M.Sc., Ph.D., program Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani harus disiapkan dan dibangun di Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang pada tahun 2022 dengan beberapa tahapan.


“Tahapan pertama adalah pencanangan pembangunan ZI berupa deklarasi pimpinan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas bahwa instansi yang telah siap membangun Zona Integritas dan penandatanganan dokumen Pakta Integritas,” jelas Alizar, M.Sc., Ph.D.


Selain itu, kata Alizar, M.Sc., Ph.D., tahapan yang kedua adalah proses pembangunan zona Integritas dengan berbagai program. Tahapan yang ketiga adalah penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal dengan indikator penilaian berupa komitmen pemahaman pimpinan serta pegawai terkait program zona integritas, kualitas penerapan dari komponen, serta inovasi yang dilaksanakan oleh unit kerja.


“Tahapan yang keempat adalah tahap pengusulan. Tahapan kelima adalah penetapan unit kerja, menuju WBK dan WBBM dan tahapan keenam adalah evaluasi berkala oleh tim nasional. Tahapan yang ketujuh adalah tahapan pemantauan,” tukuk Alizar, M.Sc., Ph.D.


Alizar, M.Sc., Ph.D. juga menerangkan bahwa manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja dan untuk itu perlu penyusunan tim kerja, dokumen rencana pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI, perubahan pola pikir dan budaya kerja. (PT)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS