Oleh:Obral Chaniago
Di ranah Minangkabau, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi yang bisa diperjualbelikan layaknya barang dagangan.
Tanah adalah harga diri, identitas, dan pengikat silsilah kaum. Pepatah adat menegaskan, "Jua ndak dimakan bali, gadai ndak dimakan sando".
Namun, ironi kini menyapa. Tanah yang diwariskan turun-temurun melalui garis ibu (matrilineal) ini, seringkali berubah menjadi ladang pertumpahan darah dan memadati ruang sidang di pengadilan negeri.
Secara adat, dikenali lima jenis status tanah pusako yang secara praktek pelaksanaannya -jika telah melewati minimal tiga kali keturunan-tetap diwariskan secara matrilineal.
Pertama, Tanah Pusako Tinggi, harta warisan turun-temurun kaum ibu yang dikelola oleh mamak kepala waris. Kedua, Tanah Pusako Randah, harta pencarian orangtua yang kemudian diwariskan kepada anaknya. Ketiga, Tanah A Quo, tanah yang sedang menjadi objek sengketa atau dalam perdebatan hukum. Keempat, Tanah Pusako Malaco/Manaruko, tanah yang dibuka atau dikerjakan oleh seseorang di hutan belantara, yang lama-kelamaan menjadi hak kaumnya. Kelima, Tanah Pusako Dalam Ranji Adat, tanah yang tercatat jelas dalam silsilah keturunan kaum.
Meskipun ragam namanya berbeda, benang merahnya tetap satu: keutuhan kaum yang diikat oleh rahim ibu.
Namun, pengamatan dilapangan menunjukkan fenomena memilukan.
Sengketa tanah pusako kini jarang diselesaikan melalui musyawarah di tingkat Kerapatan Adat Nagari (KAN). Masalah tanah adat berubah menjadi perkara perdata, bahkan seringkali bermuara menjadi tindakan pidana murni.
Sengketa sering dipicu oleh hilangnya sejarah pewaris yang sah. Pihak yang bersengketa terjebak dalam rasa "paling benar" dan "paling berhak", sehingga silang sengketa tak lagi bisa diselesaikan secara adat. Akibatnya, laporan pengaduan meluncur deras ke pihak kepolisian dengan tuduhan merampas hak, pengrusakan, hingga penganiayaan.
"Peradilan" Adat yang seharusnya menjadi benteng pertama penyelesaian sengketa, kini tampak kurang berfungsi atau bahkan lumpuh.
Ketika "ranji" (silsilah) sejarah keturunan gagal dibuktikan, dan sejarah kepemilikan menjadi buta, maka hukum rimba mulai berbicara.
Kasus-kasus tanah pusako kini lebih sering berakhir dengan penganiayaan fisik, baik ringan, maupun berat, yang berujung pada korban jiwa, mendekamnya warga dipenjara, dan hilangnya keharmonisan sosial.
Akar masalah ini ditenggarai muncul sejak pemerintah konvensional RI memberlakukan hukum agraria yang kurang sosialisasi secara kombinasi dengan aturan peradilan adat. Sejak Undang Undang Agraria lahir tahun 1960 hingga kini, kesenjangan pemahaman antara hukum adat dan hukum konvensional (negara) masih terlampau jauh.
Pemerintah seringkali kurang mensosialisasikan perpaduan antara kearifan lokal (peradilan adat) dengan sistem hukum negara. Akibatnya, terjadi kesalahpahaman yang akut mengenai status tanah adat yang sebenarnya.
Kedepannya, pemerintah konvensional RI, terutama melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), wajib melakukan langkah agresif dalam sosialisasi setiap aturan hukum yang dilahirkan. Sosialisasi ini harus menyentuh tingkat Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai pemegang otoritas adat tertinggi di tingkat tapak.
Pemahaman yang utuh mengenai aturan agraria yang selaras dengan hukum adat adalah harga mati. Jika tidak, sengketa tanah pusako akan terus menerus memakan korban, dan "hukum rimba" di tengah masyarakat yang mengklaim pemilik sah akan terus terjadi.
Tanah pusako harus tetap menjadi pengikat, bukan memecah belah warisan budaya Minangkabau.(*).





No comments:
Post a Comment