DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2026 dan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) saat rapat paripurna, Senin (17/11) di ruang sidang utama Gedung DPRD.
Adapun 2 perda yang ditetapkan yakni ranperda tentang APBD Tahun 2026 dan ranperda tentang perubahan ketiga atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi ketiga Wakil ketua DPRD Sumbar. Hadir Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Forkopimda, Jajaran Anggota DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan kedudukan perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sangat penting. Oleh karena itu perda yang akan dibentuk DPRD bersama kepala daerah, mesti benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah, rencana pembangunan daerah, perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
"Oleh karena itu disusun Propemperda berdasarkan prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasari pertimbangan
Muhidi menjelaskan, pada tahun 2026 direncanakan akan dibentuk sebanyak 11 ranperda, yang terdiri dari empat ranperda usulan baru, tiga ranperda komulatif dan empat ranperda luncuran yang merupakan luncuran Propemperda Tahun 2025.
"Namun tidak tertutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan ranperda dilakukan diluar daftar yang termuat dalam propemperda tersebut," ujarnya lagi.
Sementara itu, terkait ranperda tentang perubahan ketiga atas perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat dilakukan karena susunan perangkat daerah yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Hal ini antara lain dipengaruhi arah kebijakan yang bersifat imperatif dalam dokumen perencanaan RPJMD, RPJPD, RTRW serta target pembangunan prioritas sesuai visi dan misi kepala daerah.
"Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat juga menuntut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan optimal," katanya.
Lalu, ranperda tentang APBD Tahun 2006, Muhidi mengatakan APBD Tahun 2026, merupakan APBD kedua dari pelaksanaan visi, misi dan program prioritas daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan nasional, APBD Tahun 2026 memiliki tantangan yang cukup berat, yaitu terjadinya pengurangan alokasi dana transfer yang cukup besar dengan nilai mencapai Rp429 Miliar.
Hal ini, menurut Muhidi, merupakan tantangan yang harus dihadapi daerah. Oleh sebab itu, daerah harus mengubah paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tidak lagi menjadikan pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah.
"Sesuai prinsip otonomi daerah, PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah, sehingga daerah dapat menjadi mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," paparnya.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy mengatakan dalam penyusunan, pembahasan, APBD 2026 telah mempedomani prinsip-prinsip penganggaran yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin,
transparan, akuntabel serta kewajaran dan kepatutan.
Ia mengatakan APBD Tahun 2026 adalah bagian dari pelaksanaan RPJMD Sumbae Tahun 2025-2029.
"Dengan sumber daya yang sangat terbatas, kita harus dapat mewujudkan program dan kegiatan yang kita rencanakan dalam RPJMD tersebut. Minimalisir alokasi yang tidak menunjang secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan," katanya.
Dalam Pendapat Akhirnya, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy memaparkan secara rinci kondisi yang dihadapi daerah dalam penyusunan APBD 2026. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia dikejutkan oleh surat Dirjen Perimbangan Keuangan tertanggal 23 September 2025 yang memuat Rancangan TKD 2026.
Untuk Provinsi Sumatera Barat, dana transfer tahun 2026 turun hingga Rp673,47 miliar dibandingkan APBD Awal 2025. Bahkan dibandingkan KUA-PPAS 2026, penurunan mencapai Rp429,78 miliar.
Penurunan drastis ini membuat proses penyusunan APBD 2026 menghadapi tantangan fiskal yang sangat berat. Namun, menurut Wakil Gubernur, pemerintah daerah bersama DPRD tidak terjebak pada masalah, tetapi langsung fokus mencari solusi.
Berbagai rapat intensif dilakukan: rapat Komisi dengan OPD, rapat TAPD dengan Banggar, hingga studi banding PAD ke daerah lain yang PAD-nya optimal. Upaya tersebut menghasilkan pencapaian penting yaitu PAD 2026 naik drastis Rp618 miliar Sumber utama tambahan PAD berasal dari: Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, PBBKB, Retribusi Jasa Usaha.
Untuk pertama kalinya, PAD mengungguli dana transfer pusat. Komposisi pendapatan 2026: —PAD: Rp3,54 triliun
-Transfer Pusat: Rp2,75 triliun
-Total Pendapatan: Rp6,32 triliun
-Total APBD: Rp6,41 triliun
Kenaikan PAD tersebut bahkan membuat tingkat kemandirian fiskal Sumbar melonjak dari 45,83% ke 56,03%, angka yang jarang dicapai provinsi lain.
Wagub menyatakan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPRD, Banggar, TAPD, tenaga ahli, serta OPD terkait. Ia menekankan bahwa tantangan berikutnya adalah merealisasikan PAD tersebut secara nyata, bukan hanya berhenti pada angka rencana.
Selain pendapatan, belanja daerah 2026 juga diatur secara ketat. Kebijakan efisiensi nasional melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengarahkan berbagai penghematan, di antaranya Belanja perjalanan dinas maksimal 50% dari APBD awal 2025, Meminimalkan kegiatan yang bersifat seremonial Fokus pada belanja yang berdampak langsung terhadap target RPJMD 2025–2029
Komposisi belanja 2026: Belanja Operasi: Rp4,71 triliun, Belanja Modal: Rp411,28 miliar, Belanja Tidak Terduga: Rp25 miliar, Belanja Transfer: Rp1,14 triliun
Agenda kedua rapat paripurna adalah penetapan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan dilakukan karena: Penyesuaian dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 & UU Cipta Kerja 2023 UU Cipta Kerja mengubah pembagian urusan pemerintahan sehingga perangkat daerah harus menyesuaikan kewenangannya, Instruksi pembentukan BRIDA Melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, daerah diwajibkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai penyesuaian dari Balitbang sebelumnya dan Evaluasi kelembagaan berdasarkan Permendagri 99 Tahun 2018 Evaluasi dilakukan setiap 2 tahun untuk memastikan perangkat daerah tetap efektif dan efisien.
Pembahasan telah melalui banyak tahapan sejak 2023 dan dilanjutkan oleh DPRD periode baru. Perubahan yang diatur mencakup dua materi penting Perubahan ketentuan Pasal 2 dan Perubahan ketentuan Pasal 19
Rancangan ini disetujui secara bulat oleh DPRD, dilanjutkan dengan pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.
Agenda pertama rapat adalah penetapan Propemperda 2026. Berdasarkan laporan Bapemperda, tahun 2026 akan menyusun 11 ranperda, terdiri atas 4 ranperda usulan baru, 3 ranperda kumulatif terbuka, 4 ranperda luncuran dari 2025
Bapemperda menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak bersifat tertutup; ranperda di luar daftar dapat dibahas jika sifatnya mendesak atau sesuai perintah regulasi yang lebih tinggi.
Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran mengenai hasil pembahasan Ranperda APBD 2026, DPRD menyatakan seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 dan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur
Wakil Gubernur menegaskan bahwa sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda APBD harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah disetujui. Ia menekankan pentingnya percepatan penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Kas (RAK) agar kegiatan dapat dimulai sejak awal Januari 2026, tanpa keterlambatan.
Setelah seluruh agenda selesai, Pimpinan DPRD menutup Rapat Paripurna dengan mengucapkan rasa syukur dan permohonan maaf atas kekurangan selama pelaksanaan. Rapat kemudian ditutup dengan ketukan palu tiga kali(*)





No comments:
Post a Comment