Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025 dan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida




DPRD Sumbar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah PT Jamkrida Sumbar, Selasa (5/8/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Muhidi dan Wakil Ketua Nanda Satria dihadiri Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, para anggota dewan dan Plt Sekwan Maifrizon , Sekretaris Daerah Provinsi, para kepala OPD, serta unsur Forkopimda dan Rekan Wartawan media Cetak, Elektronik dan Online.

Dalam pengantarnya, Nanda Satria menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025, yang mengatur bahwa pembahasan perubahan APBD harus didahulukan sebelum pembahasan APBD tahun berikutnya. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan nasional, termasuk program prioritas Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, dengan visi dan misi kepala daerah terpilih yang telah dilantik pada Februari 2025.

Pada Rapat Paripurna sebelumnya tanggal 24 Juli 2025, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah menyepakati dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, yang menjadi dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD.

Nanda juga menekankan bahwa target pendapatan yang disepakati dalam KUA-PPAS Perubahan masih bersifat tentatif dan perlu dihitung kembali secara realistis. Di sisi lain, alokasi belanja mengalami penurunan signifikan dibandingkan APBD awal tahun, akibat defisit yang tidak tertutup oleh potensi pendapatan maupun SILPA tahun sebelumnya. DPRD mendorong pemerintah untuk menggali kembali sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor PAD.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dengan asumsi awal, seperti melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah. Target pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat yang semula diproyeksikan sebesar 5,05 persen, dalam realisasinya hanya mencapai 4,66 persen. Hal ini turut memengaruhi tingkat realisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor PAD.

Selain itu, beberapa kebijakan nasional seperti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 turut mengakibatkan pembatalan dan penyesuaian sejumlah kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Total Pendapatan Daerah dalam rancangan Perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp6,04 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp224,83 miliar dari target semula. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,16 triliun, sehingga menciptakan defisit sebesar Rp117,73 miliar yang akan ditutupi melalui pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran 2024.

Wagub juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran dan optimalisasi belanja daerah untuk mendukung prioritas pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, pengendalian inflasi, serta penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Dalam agenda kedua, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jamkrida Sumbar (Perseroda).

Wagub Vasko menjelaskan bahwa sebagai BUMD strategis yang bergerak di sektor penjaminan kredit bagi pelaku usaha kecil dan menengah, PT Jamkrida Sumbar memerlukan penguatan struktur permodalan untuk memperluas cakupan layanan dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

“Tanpa dukungan permodalan yang cukup, BUMD akan sulit berkembang. Penyertaan modal ini adalah bentuk investasi strategis jangka panjang bagi kemandirian ekonomi daerah,” tegasnya.

Ranperda ini terdiri atas 13 pasal yang mengatur antara lain bentuk, jumlah, sumber, peruntukan, dan mekanisme penyertaan modal, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban oleh pihak Perseroda.

Sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda, DPRD akan meminta Fraksi-Fraksi untuk menyampaikan pandangan umum mereka terhadap kedua Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Agustus 2025.

Menutup rapat, Muhidi mengajak seluruh pihak untuk mencermati secara seksama dokumen Ranperda Perubahan APBD dan Ranperda Penyertaan Modal, agar keputusan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan Sumatera Barat secara berkelanjutan

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS