Oleh : Didi Rizky Putra
Di balik kekayaan alam Sumatera Barat, ada persoalan yang terus berulang dan semakin sulit diabaikan: pertambangan emas tanpa izin atau PETI. Aktivitas ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Di sejumlah wilayah, tambang ilegal telah bersinggungan langsung dengan sumber penghidupan masyarakat, keselamatan pekerja, kualitas sungai, kawasan hutan, serta keberlanjutan lingkungan.
Persoalannya menjadi semakin rumit karena bagi sebagian masyarakat, pertambangan bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi sumber pendapatan ketika pilihan pekerjaan lain terbatas. Di titik inilah dilema muncul. Ketika pemerintah berbicara tentang penertiban, masyarakat dapat melihatnya sebagai ancaman terhadap mata pencaharian. Sebaliknya, ketika aktivitas tambang dibiarkan berlangsung, kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan dapat menjadi harga yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Data Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Mei 2026 memperkirakan terdapat sekitar 200–300 titik PETI yang tersebar di sejumlah wilayah Sumbar. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah kemudian meminta seluruh unsur Forkopimda memperkuat langkah bersama untuk menghentikan aktivitas PETI karena dinilai mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak dapat dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ia telah menjadi persoalan tata kelola sumber daya alam.
Membicarakan tambang ilegal hanya dari perspektif hukum sering kali membuat persoalan menjadi terlalu sederhana. Aktivitas tersebut memang ilegal ketika dilakukan tanpa izin, tetapi masyarakat yang berada di dalam rantai ekonomi pertambangan tidak selalu berada dalam posisi yang sama.
Ada pekerja yang menggantungkan pendapatan pada kegiatan penambangan. Ada pemilik modal, pemilik alat, pengangkut material, pedagang, hingga masyarakat sekitar yang memperoleh manfaat ekonomi tidak langsung. Karena itu, ketika pemerintah melakukan penertiban, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh orang yang bekerja langsung di lokasi tambang.
Inilah alasan mengapa penanganan PETI tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban. Jika pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan tanpa memperhitungkan sumber pendapatan masyarakat, persoalan ekonomi dapat muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.
Namun, kondisi tersebut juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung. Ketergantungan ekonomi justru menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu mempertemukan penegakan hukum dengan penyediaan alternatif mata pencaharian yang realistis.
Risiko pertambangan ilegal bukan persoalan abstrak. Pada 14 Mei 2026, longsor di lokasi tambang emas ilegal di Nagari Guguak, Kabupaten Sijunjung, menewaskan sembilan orang menurut laporan WALHI Sumatera Barat. Peristiwa tersebut kembali memperlihatkan risiko keselamatan yang dihadapi pekerja dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
RRI pada Mei 2026 juga melaporkan bahwa WALHI Sumatera Barat mencatat sedikitnya 48 pekerja tambang emas ilegal meninggal akibat insiden longsor sejak 2012 hingga 2026. Angka tersebut merupakan catatan yang disampaikan WALHI dan bukan angka resmi pemerintah yang mencakup seluruh kejadian.
Fakta tersebut semestinya mendorong pertanyaan yang lebih mendasar: berapa besar sebenarnya keuntungan ekonomi yang diperoleh jika dibandingkan dengan risiko keselamatan yang harus ditanggung pekerja?
Ketika seorang pekerja kehilangan nyawa, persoalannya tidak berhenti pada lokasi tambang. Ada keluarga yang kehilangan sumber pendapatan, anak yang kehilangan orang tua, dan masyarakat yang harus menghadapi konsekuensi sosial dari sebuah aktivitas ekonomi berisiko tinggi. Kerusakan akibat PETI juga tidak berhenti di lokasi penggalian. Aktivitas pertambangan dapat memengaruhi daerah aliran sungai dan kualitas air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat pada Januari 2026 menyebut aktivitas tambang ilegal berdampak terhadap daerah aliran sungai. Menurut penjelasan yang diberitakan RRI, aktivitas tambang di bagian hulu dapat membuat air sungai keruh dan tercemar bahan kimia, yang kemudian berdampak terhadap sektor pertanian dan peternakan masyarakat. Pemerintah daerah juga menyebut pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR sebagai salah satu alternatif agar kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Persoalannya, kerusakan lingkungan memiliki karakter yang berbeda dengan keuntungan ekonomi. Keuntungan dapat dinikmati dalam waktu relatif cepat, sedangkan biaya ekologis dapat muncul bertahun-tahun kemudian.
Sungai yang tercemar tidak hanya menjadi persoalan penambang. Petani, peternak, nelayan sungai, dan masyarakat yang menggunakan air tersebut ikut menanggung dampaknya. Dengan kata lain, keuntungan dari aktivitas tambang dapat terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara biaya kerusakan lingkungan berpotensi menyebar kepada masyarakat yang lebih luas.
Pemerintah Sumatera Barat sebenarnya telah melakukan berbagai langkah penertiban. Pada Januari 2026, pemerintah provinsi bersama Polda, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota membentuk langkah terpadu pencegahan dan penertiban PETI. Polda Sumatera Barat juga melakukan penertiban di sejumlah wilayah. Pada Agustus 2025, misalnya, kepolisian melakukan penertiban serentak yang menyasar wilayah Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Pada Agustus 2026, Polda Sumbar kembali mengungkap tiga kasus dugaan PETI. Salah satu kasus yang diumumkan kepolisian berkaitan dengan dugaan penampungan dan penyelundupan emas hasil tambang ilegal.
Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa aparat tidak sepenuhnya diam. Tetapi persoalan yang perlu diperhatikan adalah keberlanjutan penegakan hukum. Jika setelah operasi penertiban aktivitas kembali muncul, maka persoalannya tidak hanya terletak pada keberadaan penambang di lapangan.
Ada rantai ekonomi yang lebih panjang: modal, alat berat, distribusi hasil tambang, pembeli, dan pasar. Karena itu, pemberantasan PETI membutuhkan penelusuran terhadap keseluruhan rantai tersebut sesuai bukti dan proses hukum, bukan sekadar menghentikan aktivitas pekerja di lokasi.
Jika PETI dibiarkan, kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan berpotensi terus berlanjut. Tetapi jika penertiban hanya dilakukan melalui pendekatan represif tanpa memberikan alternatif ekonomi, masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat kembali mencari sumber pendapatan dari aktivitas serupa.
Pemerintah sendiri telah menyebut gagasan Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai salah satu alternatif agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan dalam kerangka aturan dan memperhatikan lingkungan.
Namun, legalisasi atau penataan pertambangan rakyat bukan solusi otomatis. Setiap kebijakan tetap membutuhkan kajian mengenai lokasi, daya dukung lingkungan, keselamatan kerja, pengawasan, dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Yang diperlukan bukan sekadar memindahkan aktivitas dari kategori ilegal menjadi legal di atas kertas. Yang diperlukan adalah tata kelola pertambangan yang benar-benar mampu mengurangi risiko dan memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak dibayar dengan kerusakan ekologis.
Ada kecenderungan dalam perdebatan publik untuk mempertentangkan masyarakat dengan lingkungan: seolah-olah masyarakat harus memilih antara mendapatkan penghasilan atau menjaga lingkungan. Masyarakat membutuhkan pekerjaan, tetapi mereka juga membutuhkan air yang bersih, tanah yang produktif, hutan yang terjaga, dan lingkungan yang aman. Pekerjaan yang menghasilkan pendapatan hari ini tidak seharusnya menciptakan kerugian yang jauh lebih besar bagi generasi berikutnya.
Karena itu, persoalan PETI sesungguhnya bukan pertentangan antara manusia dan lingkungan. Persoalannya adalah bagaimana negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam sehingga kepentingan ekonomi masyarakat tidak dipertentangkan dengan keberlanjutan lingkungan. Jika masyarakat miskin hanya diberikan dua pilihan menganggur atau bekerja di pertambangan illegal maka kebijakan pemerintah belum menyentuh akar persoalan.
Penanganan PETI membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar razia. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan berdasarkan bukti. Kedua, pemerintah perlu memperkuat pendataan lokasi dan rantai aktivitas PETI. Ketiga, masyarakat yang bergantung pada tambang perlu mendapatkan alternatif ekonomi yang masuk akal, bukan sekadar program sesaat. Keempat, pengawasan terhadap kualitas lingkungan harus diperkuat. Kelima, masyarakat yang mempertahankan ruang hidup dan lingkungan harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat di daerah tambang. Penertiban yang tidak disertai komunikasi dapat memperbesar jarak antara negara dan warga.
Persoalan PETI pada akhirnya adalah persoalan tata kelola. Ketika sebuah aktivitas ilegal dapat terus berulang di berbagai wilayah, pemerintah perlu melihat bukan hanya siapa yang bekerja di lokasi tambang, tetapi mengapa aktivitas tersebut tetap memiliki pasar, modal, dan insentif ekonomi.
Sumatera Barat memiliki sungai, hutan, lahan pertanian, dan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Jika sumber daya tersebut rusak, kerugiannya tidak hanya dirasakan oleh generasi sekarang.
Data yang disampaikan WALHI pada 2026 menyebut aktivitas PETI masih ditemukan di sedikitnya sembilan kabupaten/kota dan berdasarkan analisis citra satelit organisasi tersebut, kawasan terdampak mencapai lebih dari 10.000 hektare. Angka ini merupakan klaim dan hasil analisis WALHI, sehingga perlu dibaca sebagai data dari organisasi masyarakat sipil, bukan sebagai angka resmi pemerintah.
Terlepas dari perbedaan sumber dan metodologi, satu persoalan sulit dibantah: aktivitas pertambangan ilegal telah menjadi masalah sosial, ekonomi, hukum, dan lingkungan yang membutuhkan respons serius.
Pertanyaannya bukan lagi apakah masyarakat membutuhkan pekerjaan atau apakah lingkungan harus dilindungi. Keduanya sama-sama penting.
Yang harus dicari adalah kebijakan yang membuat masyarakat dapat memperoleh penghidupan tanpa harus mempertaruhkan keselamatan dan merusak ruang hidupnya. Sebab, pembangunan tidak seharusnya membuat masyarakat memilih antara perut hari ini dan lingkungan untuk hari esok.
Sumatera Barat membutuhkan sumber penghidupan yang berkelanjutan, bukan keuntungan sesaat yang meninggalkan sungai keruh, hutan yang rusak, tanah yang kehilangan produktivitas, dan keluarga yang kehilangan anggota mereka.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah dalam menangani tambang ilegal bukan hanya diukur dari berapa banyak alat berat yang disita atau lokasi yang ditutup. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu menciptakan kondisi ketika masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal untuk bertahan hidup dan ketika kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat tanpa menghancurkan lingkungan yang menjadi tempat mereka hidup.


"
/>



No comments:
Post a Comment